Laman

Rabu, 06 Oktober 2010

Menkes: Pabrik Obat Diperbolehkan Miliki RS

Menkes: Pabrik Obat Diperbolehkan Miliki RS
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengemukakan bahwa pabrik obat tidak dilarang atau diperbolehkan memiliki rumah sakit selama tidak ada monopoli penggunaan merek obat tertentu. "Sepanjang ia tidak mewajibkan rumah sakit itu untuk menggunakan obat dari satu merek tertentu, saya kira tidak apa-apa ia menanamkan modal ke rumah sakit," katanya seusai meresmikan berdirinya pabrik pengemasan obat AstraZeneca di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/10).
Ia mengatakan bahwa para dokter juga tidak diperbolehkan untuk meresepkan obat dari satu merek tertentu dalam perawatan pasien. "Dokter dalam memilih obat harus melihat kepentingan pasien, khasiat dan keamanan obat, tidak tergantung merek atau siapa yang produksi," kata Menkes.

Sementara pabrik obat juga dilarang keras untuk memonopoli sebuah rumah sakit tertentu untuk mengeluarkan obat keluarannya, katanya. "Tapi tidak mungkin juga ya, satu pabrik tidak mungkin mengeluarkan obat untuk seluruh penyakit," tambahnya.
Selain itu, kata dia, pabrik obat juga dilarang melakukan promosi berlebihan di rumah sakit yang dapat mempengaruhi pasien atau dokter. "Tentang promosi tentu saja ada aturannya, yang sifatnya kartel tidak dibenarkan," kata Menkes.
Sebelumnya Menkes meresmikan berdirinya pabrik pengemasan obat AstraZeneca di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Pada tahap awal, perusahaan tersebut akan mengemas jutaan tablet obat ke dalam botol untuk didistribusikan ke Australia, Taiwan, Malaysia dan Thailand. Untuk tahap selanjutnya, AstraZeneca juga akan melayani pasar dalam negeri dan negara-negara Asia lainnya.
Republika

Baca Juga Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar