Laman

Kamis, 30 September 2010

Aturan Baru Bagi Imigran Ilegal

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Bagi Imigran Ilegal
Pemerintah Terapkan Aturan Baru Bagi Imigran Ilegal
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerapkan aturan baru bagi imigran ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.
"Semua imigran ilegal akan dikenai tindakan keimigrasian," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Ditjen Keimigrasian, M.J. Baringbing, di Jakarta, Rabu.
Tindakan keimigrasian itu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 tertanggal 17 September 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal.

Baringbing menuturkan tindakan keimigrasian yang dikenai terhadap imigran gelap, yakni menampung imigran ilegal itu ke rumah ditensi setelah membuat dan menandatangani berita acara.
Sementara bagi imigran yang mencari suaka yang sesuai dengan ketentuan aturan internasional tidak dapat dideportasi ke negara asalnya.
Baringbing menjelaskan imigran ilegal yang mengantongi surat keterangan mencari suaka dari lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus pengungsian (UNHCR) tidak dapat dipermasalahkan pemerintah setempat.
"Imigran ilegal itu bisa di tempatkan dengan fasilitas organisasi internasional asalkan UNHCR melaporkan ke Ditjen Imigrasi," tutur Baringbing.
Ditjen Imigrasi mencatat jumlah imigran ilegal yang masuk ke Indonesia sejak Januari hingga Agustus 2010 mencapai 3.434 orang dengan 2.945 kasus.
Jumlah imigran ilegal itu termasuk 1.240 orang yang berstatus sebagai pengungsi dan pencari suaka yang tersebar pada 14 rumah ditensi di Indonesia, sedangkan jumlah total kapasitasnya mencapai 1.445 orang.
Data Ditjen Imigrasi juga menunjukkan negara Afganistan menempati posisi teratas yang warganya terlibat imigran ilegal di Indonesia sebanyak 280 orang dan 224 kasus.
Berikutnya, Srilangka (211 orang dan 176 kasus), Irak (164 orang dan 72 kasus), Myanmar (68 orang dan 63 kasus), Somalia (57 orang dan 31 kasus), Iran (30 orang dan 10 kasus), serta beberapa negara lainnya.
Antara

Baca Juga Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar