Laman

Sabtu, 25 September 2010

Premium Tanpa Subsidi Tetap Bayar Pajak

Pemerintah tidak akan membatasi penjualan premium tak bersubsidi.

Menkeu Agus Martowardojo Umumkan Hasil G20 (Antara/Prasetyo Utomo)

VIVAnews - PT Pertamina (Persero) berencana menjual premium tak bersubsidi untuk masyarakat yang tidak mampu membeli Pertamax. Mendengar rencana ini, Kementerian Keuangan menyatakan akan tetap menarik pajak atas penjualan bahan bakar jenis itu.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan, pemerintah tidak akan membatasi penjualan premium tak bersubsidi. Karena, pada dasarnya pemerintah hanya akan menekan beban subsidi, sehingga hanya membatasi konsumsi premium bersubsidi.  "Saya kira yang dibatasi BBM subsidi," kata Agus di Jakarta, Jumat 24 September 2010.
Atas dasar itu, Agus mengatakan, penjualan premium tak bersubsidi tetap dibolehkan dan harus dikenakan pajak pertambahan nilai. "Nanti saya akan minta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk menghitungnya," kata Agus.
Pertamina sengaja menyiapkan premium tak bersubsidi, karena hasil evaluasi Pertamina ada kemungkinan konsumen premium masih menginginkan produk yang lebih murah dari Pertamax. Karena itu, solusinya menyiapkan bahan bakar premium tak bersubsidi. Premium ini nantinya kualitasnya lebih baik daripada premium bersubsidi, namun dengan harga di bawah Pertamax.
"Premium dengan harga keekonomian akan kami siapkan kalau mereka tidak mampu membeli Pertamax," kata Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, tadi siang.  Menurut Karen, langkah tersebut harus dilakukan karena Pertamina tidak mungkin memberikan subsidi premium kepada masyarakat.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Mohammad Harun, menambahkan, perseroan saat ini tengah menyusun berbagai kemungkinan untuk mensubstitusi premium bersubsidi yang akan dibatasi. "Variasi itu (premium tak bersubsidi) sedang dipikirkan," katanya.

• VIVAnews

Baca Juga Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar